Cara Mengajukan Visa Turis ke Jepang

by - 8:00 AM


Kali ini saya akan membagi cerita dan tahapan dalam pembuatan visa tourist untuk mengunjungi Jepang. Sebagai informasi, paspor yang baru saya perpanjang masih berupa paspor biasa, bukan e-paspor sehingga saya tetap mengajukan visa berkunjung ke Jepang di kedutaan Jepang bukan visa waiver.

Biar tidak salah presepsi juga, visa yang saya ajukan adalah visa kunjungan sementara untuk kunjungan wisata dengan biaya sendiri. Saya mengurus sendiri dan bisa dibilang lumayan mepet sama tanggal keberangkatan yang hanya terpaut seminggu setelah visa disetujui. Kedutaan Jepang terletah di jalan MH Thamrin dan berada persis di sebelah pusat perbelanjaan Plaza Indonesia dan The Plaza serta bersebrangan Hotel Pullman Thamrin.

Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan?

1. Paspor (paspor asli yah, tidak perlu difotokopi)
2. Formulir permohonan visa, bisa kamu unduh di sini. Di formulir terbaru sudah terdapat space khusus untuk menempelkan foto ukuran 4,5cmx4,5cm. (Foto berlatar belakang polos, waktu saya latar belakangnya putih dan diambil maksimal 6 bulan terakhir, meskipun tidak dicek tapi hal ini ditujukan supaya tidak terlalu ada perubahan signifikan pada muka)
3. Fotokopi KTP.
4. Untuk yang masih berstatus Mahasiswa, dapat mencantumkan fotokopi kartu mahasiswa atau surat keterangan belajar.
5. Bukti pemesanan tiket pesawat.
6. Jadwal perjalanan, berupa itinerary selama berkunjung ke Jepang yang diisi di form khusus yang bisa diunduh di sini
7. Bila pemohon lebih dari satu, misalnya satu keluarga. Bawa juga fotokopi kartu keluarga, akte lahir atau dokumen yang bisa menunjukan hubungan dengan pemohon.
8. Dokumen bukti kepemilikan dana di rekening, bisa fotokopi buku tabungan atau rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.

*Sebenarnya formulir permohonan visa dan formulir untuk jadwal perjalanan disediakan di kedutaan. Namun ada baiknya isi dari rumah supaya sudah lengkap dan tidak terburu-buru saat mengisi, di sana cukup menunggu antrian dan menyerahkan dokumen*

Dokumen disusun sesuai nomor urutan di atas yah, supaya petugas yang mengecek di loket bisa langsung mengecek kelengkapannya. Untuk karyawan yang ternyata bekerja di perusahaan tertentu ternyata tidak perlu mencantumkan bukti kepemilikan dana loh, namun dibutuhkan pembuktian untuk hal tersebut, misalnya surat keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan. (atau coba diskusikan kembali dengan staf kedutaan)

Perusahaan tersebut antara lain;
- Pemohon adalah karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia
- Pemohon adalah karyawan BUMN.
- Pemohon adalah karyawan perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
- Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia - Jepang, atau anak perusahaan Jepang atau cabang dari perusahaan Jepang.
- Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah.
- Pemohon adalah budayawan/seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.

Saatnya submit dokumen

Kedutaan Jepang di Jakarta buka untuk penyerahan dokumen pembuatan visa setiap hari (kecuali hari libur nasional) dari pukul 08:30 hingga 12:00, biasanya sudah banyak orang yang datang dari pukul setengah delapan loh. Jangan lupa bawa KTP atau Identitas lainnya yah, dipergunakan untuk ditukarkan dengan kartu pengunjung. Antrian dan loket untuk pengajuan visa dari travel agent dan individu dibuat terpisah.

Begitu petugas keamanan meminta para pemohon untuk mengantri, mulai siapkan KTP untuk ditukarkan dengan kartu pengunjung. Jangan lupa akan ada x-ray screening juga sebelum masuk ke ruangan loket. Saya sarankan tidak membawa alat-alat seperti gunting dan cutter. Setelah masuk ke ruangan loket, ambil nomor antrian di mesin yang bertuliskan A yang memang diperuntukkan untuk pengajuan Visa. Kalo bisa juga bawa pulpen hitam juga dari rumah, takut ada data yang belum terisi dan untuk menulis di kertas tanda terima yang diberikan staf di loket penyerahan dokumen.

Selain beberapa dokumen di atas, saya juga menyerahkan bukti reservasi hotel via booking . com dan surat keterangan kerja dari kantor. Tidak diharuskan sih tapi berhubung saya punya jadinya sekalian dilengkapi.

Pengambilan Visa

Tanda terima tersebut disimpan baik-baik yah, karena akan digunakan saat pengambilan Visa 3 hari kemudian (hari kerja). Untuk pengambilan Visa, kita baru bisa datang ke kedutaan mulai pukul 13:30 hingga 15:00. Sama seperti saat penyerahan dokumen, jangan lupa untuk mengambil nomor urut dan piluh di mesin A. Katanya sih ada beberapa orang yang sampai ditelepon pihak kedutaan, tapi itupun biasanya karena ada dokumen yang kurang lengkap. Untuk visa yang tidak disetujui, saya belum pernah ada pengalaman sendiri atau dari teman nih. 

Per April 2015, ada perubahan harga untuk Visa Jepang:
Jenis VisaTarif berlaku dari 1 April 2015 s/d 31 Maret 2016
Single entry(Berlaku satu kali)Rp.330,000
Multiple entry(Berlaku berkali-kali)Rp.660,000
TransitRp.80,000
Extend re-entry permitRp.330,000

You May Also Like

21 comments

  1. FC buku tabungan, saldonya mesti ajeg selama 3 bulan terakhir ya Mbak. Ajeg gede maksudnya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. ga juga mba, itungannya kira-kira sehari 1juta, jadi kalo 8 hari di sana 8jutaan should be OK :)
      ada yg bilang 500ribuan sehari, tapi aku sih better itung yg sejuta itu tadi :D

      Delete
  2. Yang paling saya ingat dari Kedubes Jepang adalah bahwa di sana satu-satunya sejauh ini yang saya lihat meminta pengurutan dokumen dan kalau tidak diurutkan, berkas bisa dikembalikan lagi :haha. Thanks for sharing. Tapi untuk masa depan, kalau mau ke Jepang lagi :hehe, ada baiknya kita ganti paspor jadi e-Paspor ya Mbak, jadi bisa gratis terus masuk Jepangnya... (gratis masuk doang, akomodasi mah tetap :haha).

    ReplyDelete
    Replies
    1. iyah, urutan dokumen penting buat mereka, mungkin supaya petugasnya lebih gampang identifikasi dokumen mana yg kurang.

      Kemarin ga sempet ganti e-passport sih gar :((

      Delete
  3. nice info nih, setelah heboh2 visa waiver dengan e-paspor jadi minim yang kasih info visa jepang untuk pemegang paspor biasa. trims!

    ReplyDelete
  4. Loh ehhh kapan mo ke Jepang, Mei? Huaaa ikottt masuk koper boleh? >.<
    Baca syarat visa Jepang lumayan banyak juga yah, jadi kepikiran perpanjang e-paspor biar nggak ribet hehehe. Nice share deh.

    ReplyDelete
    Replies
    1. aduhh kohh, maap baru baca, hahaha harusnya kemarin masuk aja ke koper yah :))

      Delete
  5. wuahhh jd jg ksana mei... planning ku ke jepang malah nambah yg pgn ikut ini ;D... lumayanlah, bisa bljr sklian jd travel agentnya bntuin mereka ;p

    ReplyDelete
    Replies
    1. wuihhh asikkk, sampe ke Sapooro kann? aku nitiip bawain salju pulang yah kak hahahahaha

      Delete
  6. wuuuiiiih ada bajak laut hahaha, selamat menikmati Jepang ya :D
    Kansai juga bagus2 :D

    ReplyDelete
  7. dulu pernah bgitu sih pas mau ke jepang... *_* sayagnya gk jadi ke jepang gara2 dana :D haha

    ReplyDelete
  8. Terima kasih infonya, kakak. Mudah-mudahan 2017 bisa ke Jepang. Nah, yang biasa jadi pergunjingan nih, ada minimal jumlah uang di rekening nggak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. katanya sih sehari kira-kira dihitung 1 juta giee, jadi misalnya 8 atau 10 hari, ditabungan 10juta aja udah oke

      Delete
  9. Wah mantab bener dah mba informasinya.. Emang smean sendiri pernah ngajukan visa ginian tah?

    ReplyDelete

Thank you for leaving a comment :)